MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah bahasa Indonesia
Oleh :
Nama :TEGUH SURONO
NIM :A310120113
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru
dan dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh
banyak pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.
Mengapa tidak kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana baru akan
dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Diantara hak yang
paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi
guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam
rangka implementasi UUGD adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan
sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor
18 Tahun 2007. Banyak kalangan yang pesimis dengan adanya sertifikasi guru dan
dosen ini, khususnya bagi mereka yang sampai saat ini belum memiliki
kualifikasi akademik ( S1 atau Diploma empat (D4)) namun tak sedikit yang
merasa gembira dan berbahagia terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus
karena sudah barang tentu setelah dinyatakan lulus, sudah ada jaminan bagi
mereka bahwa pemerintah segera akan membayar tunjangan profesi tersebut, sebuah
harapan sekaligus tantangan menuju guru profesional. Berbagai upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain menata
sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan kualitas guru
melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat
atau pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan
kesejahteraan guru. ( Contoh Kasus DKI Jakarta mulai tahun 2006 setiap guru
menerima tunjangan kesejahteraan sebesar dua juta rupiah perbulan selain gaji
dan tunjangan lainnya: Suara Karya, 13 Desember 2005). Fenomena ini menunjukkan
bahwa dari sisi kesejahteraan sudah ada upaya konkrit yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memenuhi hak guru, apalagi saat ini sertifikasi guru sudah
mulai dilaksanakan dalam rangka pemberian tunjangan profesi sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Guru dan Dosen, persoalannya adalah apakah dengan
pemberian tunjangan profesi akan melahirkan guru profesional ? jawabannya
terpulang kepada setiap pribadi guru.
Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang maka dapat disimpulkan
beberapa Rumusan Masalah sebagai berikut :
·
Apa yang
menjadi tolak ukur pemerintah kepada pendidik ?
·
Bagimana
pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
HAKEKAT SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu
guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen,
bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya
kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat
diberi tunjangan profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai
syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan
memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang
berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui
undang- undang. ( Prof. Anwar Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01
April 2006 ).
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang-
Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah
memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat
pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh
pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan
profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang sama bagi dosen
diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan
dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan terjadi lagi.
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11
ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa
sertifikat pendidik diselenggarakan olehg perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga pendidikan yang telah terakreditasi yang ditetapkan
oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik itu memiliki kesempatan yang
Sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (pasal 12
UUGD).
Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru
yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan
kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1 UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum tersertifikasi akan
disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis kepada guru,
baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan yang dimaksud ini
dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga tidak ada keraguan bahwa
tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah ( pasal 17 UUGD ).
Undang- Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
pendidik dan pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak- hak sekaligus
kewajiban profesional. Dengan demikian pendidik diharapkan mengabdi secara
total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Didalam UUGD ditentukan bahwa :
·
Seorang
pendidik wajib memiliki kuyalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai agen
pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8).
·
Kualifikasi
akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program
diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan
S-2 untuk dosen ( Pasal 46 ).
·
Kompetensi
profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi ( Pasal 19 ).
Keempat kompetensi tersebut dapat diurai seperti
berikut ini :
- Pertama, Kompetensi
Pedagogig, adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik, dan untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kedua, Kompetensi
Kepribadian, adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia, emosi
terkendali.
- Ketiga, Kompetensi
Sosial, adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif
dengan peserrta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat secara umum.
- Keempat, Kompetensi
Profesional adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran
secara luas dan komprehensip yang memungkinkan membimbing peserta didik untuk
memperoleh penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik memenuhi
standar profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji
sertifikasi. Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi, satu, sebagai
bagian dari pendidikan profesi bagi mereka yang masih calon pendidik (
sertifikasi guru prajabatan ) dua, berdiri sendiri bagi
mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik ( sertifikasi
guru dalam jabatan) sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan
dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.
PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Portofolio adalah bukti fisik ( dokumentasi ) yang
menggambarkan pengalaman berkarya, kreasi dan prestasi yang dicapai oleh
seorang guru dalam menjalankan tugas profesi dalam interval waktu tertentu.
Fungsi portofolio dalaj sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai
kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan
unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas dan relevansi melalui
karya- karya utama dan pendukung, (2) Informasi ( buta ) dalam memberikan
pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru bila dibandingkan dengan
standar yang telah ditetapkan, (3) Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang
mengikuti uji sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum),
dan (4) Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk
menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dann
pemberdayaan guru.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, maka ada sepuluh
komponen portofolio yang dijadikan sebagai pedoman dalam meniali aktivitas seorang
guru sebagai berikut:
·
kualifikasi
akademik
·
pendidikan
dan pelatihan
·
pengalaman
mengajar
·
perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
·
penilaian
dari atasan dan pengawas
·
prestasi
akademik
·
karya
pengembangan profesi
·
keikutsertaan
dalam profesi ilmiah
·
pengalaman
organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan
·
penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, yaitu
tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru yang
bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan bergelar (S1, S2, dan S3)
maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate diploma ) baik dalam maupun
luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam komponen ini dapat berupa ijasah
atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan pelatihan, yaitu
pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Bukti fisik kompetensi ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau
surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman mengajar, Yaitu
masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan
pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (
dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan).
Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan
yang sah dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, yaitu
persiapan pengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada
setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran paling tidak memuat perumusan
tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber dan
media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti
fisik dari komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP
) yang diketahui / disahkan oleh atasan.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu
kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Kegiatan ini mencakup
kegiatan pra pembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan aperseri ), kegiatan
inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber
belajar, evaluasi, penguasaan bahasa ) dan penutu ( refleksi, rangkuman dan
tindak lanjut ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hsil penilaian
kepala sekolah dan atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran ynag dikelola
oleh guru.
Penilaian Dari Atasan dan Pengawas, yaitu
penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi
aspek- aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran,
kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan
menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.
Prestasi Akademik, yaitu
prestasi yang dicapai guru utamanya yang terkait dengan bidang keahlian yang
mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi
lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang
pendidikan atau non pendidikan ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat
penghargaan, surat keterangan, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga/panitia penyelenggara.
Karya Pengembangan Profesi, yaitu
suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang
dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada
tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, artikel yang dimuat dalam media
jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi reviwer buku, penulis soal ebtanas/ UN,
modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau kota) yang minimal mencakup materi
pembelajaran satu semester, media/ alat pembelajaran, laporan penelitian dan
karya seni. Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat
yang berwenang.
Keikut Sertaan Dalam Forum Ilmiah, yaitu
partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional baik
sebagai pemakalah maupun sebagai peserta, bukti fisik yang dilampirkan dalam
komponen ini berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber dan
sertifikat/ piagam bagi peserta.
Pengalaman Organisasi Di Bidang Pendidikan Dan Sosial, yaitu
pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota di suatu
organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang pendidikan
antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan,
kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi guru bidang studi
asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, KIR, PMR,
Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social antara lain ketua RW/RT,
ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah
surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan, yaitu
penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam
melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama waktu, hasil,
lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan relevansi ( dalam
bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/ kota, provinsi, nasional
maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopi sertifikat,
piagam atau surat keterangan.
Sepuluh komponen portofolio sertiikat guru dalam
jabatan sebagaimana dijelaskan diatas, harus menjadi acuan bagi guru dalam
menyusun portofolionya dan sudah dapat dihitung sendiri berapa besar nilai yang
diperoleh berdasarkan bukti fisik yang kita miliki dengan mengacu pada rubrik
penilaian yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional Tahun 2007, dengan demikian bagi guru yang belum mencapai standar
minimal angka yang disyaratkan untuk lulus yaitu 850 ( 57 % dari perkiraan skor
maksimum ) seharusnya berupaya untuk melakukan aktifitas yang dapat memperoleh
nilai seperti yang disyaratken dengan memperhatikan komponen mana yang kurang
dan komponen mana yang belum ada nilai sama sekali.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan
lulus dan mendapat sertifikasi pendidik, sedangkan guru yang tidak lulus dapat
(1) melakukan kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus,
atau (2) mengikuti pendidikan Dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan
evaluasi/ penilaian sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan
profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
MENUJU GURU PROFESSIONAL
Sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional, telah
menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian masyarakat. Dalam ketentuan umum UUGD ( pasal 1) pengertian
professional diberi rumusan: “Profesional adalah kegiatan atau yang
dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi”.
Selanjutnya pasal 7 ayat 1 UUGD ditetapkan dengan
jelas sembilan prinsip professional yaitu guru dan dosen: (a) memiliki bakat,
minat dan panggilan jiwa dan idealisme, (b) memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (c)
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan social dengan
bidang tugas, (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas, (e) memiliki tanggung jawaba atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan bvelajar sepanjang hayat, (h) memiliki jaminan
perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dan khusus bagi
guru harus, (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal- hal berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi
dosen dilaksanakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan , tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa dan kode
etik organisasi profesi ( pasal 7 ayat 2 UUGD ).
Selain itu dalam pasal 1 ayat 1 butir 1 UUGD
ditetapkan bahwa guru adalahpendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah termasuk pendidikan usia dini. Kedudukan guru sebagai
tenaga professional diatur lebih rinci pada pasal 2 ayat 1 UUGD disebutkan
bahwa guru mempunyai kedudukan sebagaitenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagaitenaga profesional dibuktikan
dengan sertifikat pendidik. ( pasal 2 ayat 2 UUGD).
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu
pendidikan ( pasal 4 UUGD ) selanjutnya kedudukan guru sebagai tenaga
professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab ( pasal 6 UUGD ).
Patut disadari bahwa kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dimaksudkan agar guru mempunyai kompetensi ilmu,
teknis dan moral dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dengan
jaminan kesejahteraan yang memadai untuk memenuhi hak warga Negara memperoleh
pendidikan yang bermutu (pasal 5 UU Sisdiknas ) bahkan lebih jauh dari itu
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mecapai tujuan pendidikan
nasional ( Prof. Anwar Arifin, eksistensi dan implementasi UUGD ).
Perlu ditegaskan bahwa sertifikat merupakan sarana
atau instrumen meningkatkan kualitas kompetensi gurusupaya menjadi guru
yang profesional,untuk sertifikasi guru bukan tujuan melainkan sarana
untuk mencapai tujuan yaitu menciptakan guru yang berkualitas, oleh karena itu
perlu diwaspadai adanya kecenderungan sebagai orang yang melihat bahwa
sertifikasi guru adalah tujuan, sebab kalau ini yang terjadi maka kualitas guru
yang diharapkan tidak akan tercapai (Fasli Jala, Sertifikasi Guru
Mewujudkan Pendidikan Yang Bermutu ).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan guru yang
berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan
yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Beberapa Negara seperti
Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA berupaya meningkatkan kualitas guru
dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu guru dengan
melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji
kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru.
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) telah ditetapkan
dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk mewujudkan guru yang profesional dan
menetapkan kualifikasi dan sertifikasi sebagai bagian penting dalam menentukan
kualitas dan kepentingan guru. Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan
memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem
dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan
kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Saran – Saran
·
Ditangan
masyarakat, keberadaan seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang yang
memiliki kemampuan (Pendidikan) yang tinggi.
·
Kejahatan
timbul karena adanya niat dan kesempatan, demikian halnya dengan kenakalan
anak. Identifikasi dan carilah solusinya sesegera mungkin untuk menutupi
celah-celah yang dapat dimanfaatkan anak untuk melaksanakan niat buruknya.
·
Hendaknya
seorang guru harus betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena
berhasil tidaknya pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Eksistensi dan Implementasi UUGD, Prof. Anwar
Arifin, 2006
Permendiknas RI no 18 tahun 2007, tentang sertifikasi
guru dalam jabatan
Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam
Jabatan, Dirjen Dikti, 2007
Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang
Bermutu, Fasli Jalal, 2007
Undang- Undang no 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar